July 2026

KasusMeninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelahMengalamiIntimidasi oleh Anggota DPRD

Oleh: dr. Danang Nur Adiwibawa, SH., Sp.KJ (K) – Ketua PERDAHUKKI NTB dan Ketua PDSKJI NTB ANALISIS HUKUM KESEHATAN – Kasus Meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelah Mengalami Intimidasi oleh Anggota DPRD I. Kronologi Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan media nasional: • dr. Icha bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. • Saat menangani pasien gawat darurat, beberapa anggota DPRD TTU datang ke IGD. • Diduga terjadi komunikasi bernada tinggi dan intimidatif terhadap dr. Icha. • Setelah kejadian tersebut kondisi psikologis dr. Icha dilaporkan memburuk. • Beberapa hari kemudian dr. Icha meninggal dunia. • Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan hubungan antara peristiwaintimidasi tersebut dengan kematian dr. Icha.  II. Perspektif Hukum Kesehatan Kasus ini sesungguhnya bukan semata-mata persoalan pidana. Kasus ini menyentuh sedikitnya lima rezim hukum: 1. Hukum Kesehatan 2. Hukum Rumah Sakit 3. Hukum Ketenagakerjaan 4. Hukum Pidana 5. Etika Profesi Kedokteran III. Hak Dokter Menurut UU Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada tenagamedis. Hak tenaga medis meliputi: • memperoleh perlindungan hukum • memperoleh keamanan dalam bekerja • memperoleh perlindungan keselamatan kerja • memperoleh perlakuan yang manusiawi • memperoleh lingkungan kerja yang aman Artinya, dokter bukan hanya wajib melayani pasien, tetapi negara juga wajib melindungi dokter ketika menjalankan pelayanan kesehatan. Jika benar terjadi intimidasi selama dokter sedang memberikan pelayanan medis, maka terdapatdugaan pelanggaran terhadap hak tenaga medis yang dijamin UU Kesehatan. IV. Hak Dokter Menjalankan Clinical Judgment Prinsip utama praktik kedokteran adalah clinical independence. Dokter harus bebas mengambil keputusan medis berdasarkan: • ilmu kedokteran • standar profesi • SOP • kondisi klinis pasien bukan berdasarkan: • tekanan keluarga • tekanan pejabat • tekanan politik • ancaman kekuasaan Intervensi non-medis terhadap keputusan klinis dapat merusak mutu pelayanan kesehatan dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien. V. Dugaan Adanya Interference terhadap Pelayanan Medis Apabila benar terdapat tindakan: • membentak dokter • memaksa dokter • mengintimidasi dokter • menggunakan jabatan agar memperoleh pelayanan khusus maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk: undue interference terhadap pelayanan kesehatan. Secara hukum kesehatan, hal ini bertentangan dengan prinsip: • profesionalisme • independensi profesi • patient safety • good clinical governance. VI. Tanggung Jawab Rumah Sakit Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab rumah sakit. Menurut UU Rumah Sakit dan UU Kesehatan, rumah sakit mempunyai kewajiban: • melindungi tenaga medis • menjamin keamanan tempat kerja • menyediakan sistem pelaporan insiden • menyediakan dukungan psikologis bagi tenaga kesehatan • mencegah kekerasan terhadap tenaga kesehatan Apabila benar intimidasi terjadi di area rumah sakit dan tidak segera dihentikan, maka dapat dipertanyakan apakah rumah sakit telah menjalankan kewajiban perlindunganterhadap tenaga medis secara optimal. VII. Keselamatan Kerja Tenaga Kesehatan WHO sejak pandemi COVID-19 menekankan bahwa: “No health worker should suffer violence while caring for patients.” Kekerasan terhadap tenaga kesehatan meliputi: • kekerasan fisik • kekerasan verbal • ancaman • intimidasi • pelecehan • tekanan psikologis WHO bahkan mengategorikan kekerasan verbal sebagai bentuk workplace violence. VIII. Apakah Intimidasi Termasuk Kekerasan? Secara hukum kesehatan modern, jawabannya adalah: YA. WHO mendefinisikan workplace violence meliputi: • abuse • threats • verbal violence • intimidation • harassment Artinya, tidak harus memukul seseorang agar disebut kekerasan. Tekanan verbal yang menyebabkan gangguan psikologis juga termasuk workplace violence. IX. Hubungan Kausal Dalam hukum pidana, hubungan sebab akibat harus dibuktikan melalui: 1. Bukti medis misalnya: • rekam medis • pemeriksaan psikiatri • autopsi psikologis (psychological autopsy) • riwayat depresi 2. Bukti saksi misalnya: • rekan dokter • perawat • petugas IGD 3. Bukti elektronik misalnya: • CCTV • rekaman video • pesan elektronik Secara hukum belum dapat langsung disimpulkan bahwa intimidasi merupakan penyebabtunggal kematian dr. Icha. Hubungan kausal tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikandan pembuktian di pengadilan.  X. Potensi Pertanggungjawaban Pidana Apabila nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup, maka beberapa ketentuan KUHP dapat dipertimbangkan sesuai fakta yang terbukti, antara lain mengenai: • perbuatan yang menimbulkan penderitaan psikis, • pengancaman, • pemaksaan, • bentuk tindak pidana lain yang relevan. Namun demikian, penerapan pasal pidana tertentu bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, unsur delik, dan penilaian pengadilan. Oleh karena itu, pada tahap ini belum tepat menyimpulkanadanya pertanggungjawaban pidana tertentu. XI. Tanggung Jawab DPRD Anggota DPRD memiliki hak konstitusional menjalankan fungsi: • legislasi • anggaran • pengawasan Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk: • mengintervensi tindakan medis, • memaksa dokter mengubah keputusan klinis, • atau melakukan tekanan kepada tenaga kesehatan saat pelayanan berlangsung. Apabila dugaan perilaku yang tidak patut terbukti, selain proses hukum umum, dapat pula timbulkonsekuensi etik melalui mekanisme Badan Kehormatan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.  XII. Aspek Hak Asasi Manusia Dokter adalah pekerja profesional yang memiliki hak atas: • rasa aman, • perlindungan martabat, • kesehatan mental, • lingkungan kerja yang bebas dari intimidasi. Perlindungan tersebut sejalan dengan jaminan konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. XIII. Tanggung Jawab Negara Negara mempunyai kewajiban untuk: • melindungi tenaga kesehatan, • mencegah kekerasan di fasilitas pelayanan kesehatan, • menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif, • memastikan penegakan hukum terhadap setiap dugaan kekerasan terhadap tenagakesehatan. Kasus ini menunjukkan pentingnya kebijakan nasional mengenai Zero Tolerance terhadapKekerasan terhadap Tenaga Kesehatan. XIV. Pembelajaran Hukum Kesehatan Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting: 1. Rumah sakit harus memiliki SOP penanganan intimidasi dan kekerasan terhadap tenagakesehatan. 2. Setiap insiden kekerasan verbal harus segera didokumentasikan dan dilaporkan. 3. Dokter yang mengalami tekanan psikologis perlu memperoleh dukungan psikologis dan pendampingan hukum. 4. Organisasi profesi perlu memberikan bantuan advokasi hukum kepada anggotanya. 5. Aparat penegak hukum perlu menangani laporan kekerasan terhadap tenaga kesehatansecara cepat dan independen. 6. Pejabat publik wajib menghormati independensi profesi tenaga medis dalam pengambilankeputusan klinis. Kesimpulan Dari perspektif hukum kesehatan, apabila fakta-fakta yang masih diselidiki nantinya terbukti, maka kasus dr. Icha dapat dipandang sebagai persoalan yang tidak hanya menyangkut dugaanintimidasi individual, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum terhadap tenaga medis, independensi profesi kedokteran, keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kesehatan, sertakewajiban rumah sakit dan negara untuk menyediakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman. Meski demikian, hubungan antara dugaan intimidasi dan kematian dr. Icha tetap harusdibuktikan melalui proses hukum yang adil dengan menghormati asas praduga tak bersalah bagiseluruh pihak yang diperiksa.  Referensi 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1). 4. World Health Organization (WHO). Framework Guidelines for Addressing Workplace Violence in the Health Sector. Geneva: WHO; 2002. 5. World Health Organization (WHO). Health Workforce: Preventing Violence Against Health Workers. Geneva: WHO. 6. International Labour Organization, International Council of Nurses, World Health Organization, dan Public Services International. Framework Guidelines for Addressing Workplace Violence in the Health Sector. 2002. 7. Pemberitaan mengenai perkembangan kasus: (detiknews)

KasusMeninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelahMengalamiIntimidasi oleh Anggota DPRD Read More »

Melindungi yang Menyelamatkan: Negara Harus Berdiri di Belakang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Oleh: DR. dr. Rohadi Sp.BS, Subsp.N-Onk (K), S.H, M.H.Kes, C.M.C – Ketua IDI Wilayah NTB Bangsa yang kuat tidak hanya diukur dari kecanggihan rumah sakitnya, tetapi juga darikemampuannya melindungi orang-orang yang setiap hari menyelamatkan nyawa. Dalambeberapa waktu terakhir perhatian publik tertuju pada wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Berdasarkan berbagai pemberitaan, keluarga menyampaikan adanyadugaan intimidasi sebelum wafatnya almarhumah, sedangkan Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa seluruh rangkaian peristiwa masih diusut secara menyeluruh. Apapun hasil penyelidikan nantinya, peristiwa ini telah membuka diskusi penting: apakahtenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia telah memperoleh perlindungan yang memadai ketika menjalankan profesinya secara profesional? Profesi kesehatan merupakan profesi dengan tingkat tekanan psikologis yang sangat tinggi. Keputusan klinis harus dibuat cepat, sering kali dengan informasi yang belumlengkap, di tengah keterbatasan sumber daya, serta di bawah tekanan emosional pasiendan keluarga. Ketika tekanan profesional tersebut ditambah intimidasi, ancaman, pelecehan verbal, perundungan digital, atau penyalahgunaan kekuasaan, maka yang terancam bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi juga keselamatan pasien. WHO dan berbagai organisasi internasional menempatkan workplace violence sebagai ancamanserius terhadap mutu pelayanan kesehatan. Di balik setiap tindakan penyelamatan nyawa terdapat tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di bawah tekanan besar. Mereka mengambil keputusan klinis dalam hitungan detik, menghadapi keterbatasan sumber daya, berkomunikasi dengan keluarga yang diliputi kecemasan, sekaligus memikul tanggung jawab etik dan hukum. Ironisnya, di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, perundungan digital, hingga kekerasan fisik terhadap tenaga kesehatan justru semakin sering terjadi. Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual, melainkan ancaman terhadap sistem kesehatan nasional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), International Council of Nurses (ICN), dan Public Services International telah lama mengingatkan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu lingkungan kerja dengan risiko kekerasan tertinggi. Berbagai publikasi mutakhir menunjukkan bahwa mayoritas tenaga kesehatan pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan atau intimidasi selama menjalankan tugas. Dampaknya bukan hanya trauma psikologis, tetapi juga meningkatnya burnout, depresi, kelelahan moral (moral injury), menurunnya retensi tenaga kesehatan, hingga memburuknya mutu pelayanan. Indonesia tidak berada di luar persoalan tersebut. Perubahan lanskap komunikasi digital membuat tekanan terhadap tenaga kesehatan semakin kompleks. Potongan video pelayanan yang tidak utuh, narasi sepihak di media sosial, hingga penghakiman publik sebelum adanya audit medis telah menjadi tantangan baru. Dalam era informasi yang bergerak sangat cepat, reputasi profesional dapat rusak hanya dalam hitungan jam, meskipun kemudian terbukti bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai standar profesi. Perlu ditegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis bukanlah pemberian kekebalan hukum. Profesi kedokteran dan profesi kesehatan tetap harus akuntabel terhadap kesalahan, kelalaian, maupun pelanggaran etik. Namun akuntabilitas harus berjalan melalui mekanisme yang benar: audit medis, pemeriksaan etik, disiplin profesi, dan proses hukum yang menjunjung asas keadilan. Menggantikan mekanisme tersebut dengan intimidasi atau penghakiman massa justru merusak prinsip negara hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan landasan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur. Amanat tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan yang nyata: sistem pelaporan kekerasan yang efektif, pendampingan hukum, peningkatan keamanan fasilitas pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku intimidasi maupun kekerasan. Dari perspektif keselamatan pasien, perlindungan tenaga kesehatan merupakan investasi. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa budaya kerja yang aman mendorong komunikasi terbuka, pelaporan insiden tanpa rasa takut, dan pengambilan keputusan klinis yang lebih baik. Sebaliknya, lingkungan kerja yang dipenuhi ancaman memicu defensive medicine, pemeriksaan yang tidak perlu, penolakan kasus berisiko tinggi, bahkan meningkatnya niat tenaga kesehatan untuk meninggalkan profesi. Pada akhirnya, pasienlah yang akan menanggung konsekuensinya melalui biaya yang lebih tinggi dan akses layanan yang semakin terbatas. Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, transparan, dan berkualitas. Karena itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan penguatan komunikasi efektif, keterbukaan informasi medis, penghormatan terhadap hak pasien, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan independen. Kepercayaan publik dibangun bukan dengan saling menyalahkan, melainkan dengan sistem yang adil bagi semua pihak. Negara-negara yang berhasil membangun sistem kesehatan tangguh menempatkan perlindungan tenaga kesehatan sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional. Mereka memahami bahwa rumah sakit tidak dapat berfungsi optimal apabila orang-orang yang bekerja di dalamnya hidup dalam rasa takut. Indonesia perlu mengambil pelajaran tersebut. Di tengah tantangan penyakit menular, penyakit tidak menular, bencana, hingga ancaman pandemi berikutnya, bangsa ini memerlukan tenaga kesehatan yang fokus pada penyelamatan pasien, bukan pada kekhawatiran akan intimidasi. Sudah saatnya kita mengubah cara pandang. Ketika seorang dokter, perawat, bidan, apoteker, analis laboratorium, radiografer, atau profesi kesehatan lainnya bekerja sesuai ilmu pengetahuan, etika, dan standar profesinya, negara wajib hadir memberikan perlindungan. Melindungi mereka bukan semata-mata membela profesi, melainkan menjaga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Sebab pada akhirnya, melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan berarti melindungi setiap warga negara yang suatu hari akan menjadi pasien. Dikutip dari Berbagai Sumber

Melindungi yang Menyelamatkan: Negara Harus Berdiri di Belakang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Read More »

Scroll to Top