KasusMeninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelahMengalamiIntimidasi oleh Anggota DPRD
Oleh: dr. Danang Nur Adiwibawa, SH., Sp.KJ (K) – Ketua PERDAHUKKI NTB dan Ketua PDSKJI NTB ANALISIS HUKUM KESEHATAN – Kasus Meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelah Mengalami Intimidasi oleh Anggota DPRD I. Kronologi Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan media nasional: • dr. Icha bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. • Saat menangani pasien gawat darurat, beberapa anggota DPRD TTU datang ke IGD. • Diduga terjadi komunikasi bernada tinggi dan intimidatif terhadap dr. Icha. • Setelah kejadian tersebut kondisi psikologis dr. Icha dilaporkan memburuk. • Beberapa hari kemudian dr. Icha meninggal dunia. • Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan hubungan antara peristiwaintimidasi tersebut dengan kematian dr. Icha. II. Perspektif Hukum Kesehatan Kasus ini sesungguhnya bukan semata-mata persoalan pidana. Kasus ini menyentuh sedikitnya lima rezim hukum: 1. Hukum Kesehatan 2. Hukum Rumah Sakit 3. Hukum Ketenagakerjaan 4. Hukum Pidana 5. Etika Profesi Kedokteran III. Hak Dokter Menurut UU Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada tenagamedis. Hak tenaga medis meliputi: • memperoleh perlindungan hukum • memperoleh keamanan dalam bekerja • memperoleh perlindungan keselamatan kerja • memperoleh perlakuan yang manusiawi • memperoleh lingkungan kerja yang aman Artinya, dokter bukan hanya wajib melayani pasien, tetapi negara juga wajib melindungi dokter ketika menjalankan pelayanan kesehatan. Jika benar terjadi intimidasi selama dokter sedang memberikan pelayanan medis, maka terdapatdugaan pelanggaran terhadap hak tenaga medis yang dijamin UU Kesehatan. IV. Hak Dokter Menjalankan Clinical Judgment Prinsip utama praktik kedokteran adalah clinical independence. Dokter harus bebas mengambil keputusan medis berdasarkan: • ilmu kedokteran • standar profesi • SOP • kondisi klinis pasien bukan berdasarkan: • tekanan keluarga • tekanan pejabat • tekanan politik • ancaman kekuasaan Intervensi non-medis terhadap keputusan klinis dapat merusak mutu pelayanan kesehatan dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien. V. Dugaan Adanya Interference terhadap Pelayanan Medis Apabila benar terdapat tindakan: • membentak dokter • memaksa dokter • mengintimidasi dokter • menggunakan jabatan agar memperoleh pelayanan khusus maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk: undue interference terhadap pelayanan kesehatan. Secara hukum kesehatan, hal ini bertentangan dengan prinsip: • profesionalisme • independensi profesi • patient safety • good clinical governance. VI. Tanggung Jawab Rumah Sakit Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab rumah sakit. Menurut UU Rumah Sakit dan UU Kesehatan, rumah sakit mempunyai kewajiban: • melindungi tenaga medis • menjamin keamanan tempat kerja • menyediakan sistem pelaporan insiden • menyediakan dukungan psikologis bagi tenaga kesehatan • mencegah kekerasan terhadap tenaga kesehatan Apabila benar intimidasi terjadi di area rumah sakit dan tidak segera dihentikan, maka dapat dipertanyakan apakah rumah sakit telah menjalankan kewajiban perlindunganterhadap tenaga medis secara optimal. VII. Keselamatan Kerja Tenaga Kesehatan WHO sejak pandemi COVID-19 menekankan bahwa: “No health worker should suffer violence while caring for patients.” Kekerasan terhadap tenaga kesehatan meliputi: • kekerasan fisik • kekerasan verbal • ancaman • intimidasi • pelecehan • tekanan psikologis WHO bahkan mengategorikan kekerasan verbal sebagai bentuk workplace violence. VIII. Apakah Intimidasi Termasuk Kekerasan? Secara hukum kesehatan modern, jawabannya adalah: YA. WHO mendefinisikan workplace violence meliputi: • abuse • threats • verbal violence • intimidation • harassment Artinya, tidak harus memukul seseorang agar disebut kekerasan. Tekanan verbal yang menyebabkan gangguan psikologis juga termasuk workplace violence. IX. Hubungan Kausal Dalam hukum pidana, hubungan sebab akibat harus dibuktikan melalui: 1. Bukti medis misalnya: • rekam medis • pemeriksaan psikiatri • autopsi psikologis (psychological autopsy) • riwayat depresi 2. Bukti saksi misalnya: • rekan dokter • perawat • petugas IGD 3. Bukti elektronik misalnya: • CCTV • rekaman video • pesan elektronik Secara hukum belum dapat langsung disimpulkan bahwa intimidasi merupakan penyebabtunggal kematian dr. Icha. Hubungan kausal tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikandan pembuktian di pengadilan. X. Potensi Pertanggungjawaban Pidana Apabila nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup, maka beberapa ketentuan KUHP dapat dipertimbangkan sesuai fakta yang terbukti, antara lain mengenai: • perbuatan yang menimbulkan penderitaan psikis, • pengancaman, • pemaksaan, • bentuk tindak pidana lain yang relevan. Namun demikian, penerapan pasal pidana tertentu bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, unsur delik, dan penilaian pengadilan. Oleh karena itu, pada tahap ini belum tepat menyimpulkanadanya pertanggungjawaban pidana tertentu. XI. Tanggung Jawab DPRD Anggota DPRD memiliki hak konstitusional menjalankan fungsi: • legislasi • anggaran • pengawasan Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk: • mengintervensi tindakan medis, • memaksa dokter mengubah keputusan klinis, • atau melakukan tekanan kepada tenaga kesehatan saat pelayanan berlangsung. Apabila dugaan perilaku yang tidak patut terbukti, selain proses hukum umum, dapat pula timbulkonsekuensi etik melalui mekanisme Badan Kehormatan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. XII. Aspek Hak Asasi Manusia Dokter adalah pekerja profesional yang memiliki hak atas: • rasa aman, • perlindungan martabat, • kesehatan mental, • lingkungan kerja yang bebas dari intimidasi. Perlindungan tersebut sejalan dengan jaminan konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. XIII. Tanggung Jawab Negara Negara mempunyai kewajiban untuk: • melindungi tenaga kesehatan, • mencegah kekerasan di fasilitas pelayanan kesehatan, • menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif, • memastikan penegakan hukum terhadap setiap dugaan kekerasan terhadap tenagakesehatan. Kasus ini menunjukkan pentingnya kebijakan nasional mengenai Zero Tolerance terhadapKekerasan terhadap Tenaga Kesehatan. XIV. Pembelajaran Hukum Kesehatan Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting: 1. Rumah sakit harus memiliki SOP penanganan intimidasi dan kekerasan terhadap tenagakesehatan. 2. Setiap insiden kekerasan verbal harus segera didokumentasikan dan dilaporkan. 3. Dokter yang mengalami tekanan psikologis perlu memperoleh dukungan psikologis dan pendampingan hukum. 4. Organisasi profesi perlu memberikan bantuan advokasi hukum kepada anggotanya. 5. Aparat penegak hukum perlu menangani laporan kekerasan terhadap tenaga kesehatansecara cepat dan independen. 6. Pejabat publik wajib menghormati independensi profesi tenaga medis dalam pengambilankeputusan klinis. Kesimpulan Dari perspektif hukum kesehatan, apabila fakta-fakta yang masih diselidiki nantinya terbukti, maka kasus dr. Icha dapat dipandang sebagai persoalan yang tidak hanya menyangkut dugaanintimidasi individual, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum terhadap tenaga medis, independensi profesi kedokteran, keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kesehatan, sertakewajiban rumah sakit dan negara untuk menyediakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman. Meski demikian, hubungan antara dugaan intimidasi dan kematian dr. Icha tetap harusdibuktikan melalui proses hukum yang adil dengan menghormati asas praduga tak bersalah bagiseluruh pihak yang diperiksa. Referensi 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1). 4. World Health Organization (WHO). Framework Guidelines for Addressing Workplace Violence in the Health Sector. Geneva: WHO; 2002. 5. World Health Organization (WHO). Health Workforce: Preventing Violence Against Health Workers. Geneva: WHO. 6. International Labour Organization, International Council of Nurses, World Health Organization, dan Public Services International. Framework Guidelines for Addressing Workplace Violence in the Health Sector. 2002. 7. Pemberitaan mengenai perkembangan kasus: (detiknews)

