Author name: idiwilntb

KasusMeninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelahMengalamiIntimidasi oleh Anggota DPRD

Oleh: dr. Danang Nur Adiwibawa, SH., Sp.KJ (K) – Ketua PERDAHUKKI NTB dan Ketua PDSKJI NTB ANALISIS HUKUM KESEHATAN – Kasus Meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelah Mengalami Intimidasi oleh Anggota DPRD I. Kronologi Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan media nasional: • dr. Icha bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. • Saat menangani pasien gawat darurat, beberapa anggota DPRD TTU datang ke IGD. • Diduga terjadi komunikasi bernada tinggi dan intimidatif terhadap dr. Icha. • Setelah kejadian tersebut kondisi psikologis dr. Icha dilaporkan memburuk. • Beberapa hari kemudian dr. Icha meninggal dunia. • Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan hubungan antara peristiwaintimidasi tersebut dengan kematian dr. Icha.  II. Perspektif Hukum Kesehatan Kasus ini sesungguhnya bukan semata-mata persoalan pidana. Kasus ini menyentuh sedikitnya lima rezim hukum: 1. Hukum Kesehatan 2. Hukum Rumah Sakit 3. Hukum Ketenagakerjaan 4. Hukum Pidana 5. Etika Profesi Kedokteran III. Hak Dokter Menurut UU Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada tenagamedis. Hak tenaga medis meliputi: • memperoleh perlindungan hukum • memperoleh keamanan dalam bekerja • memperoleh perlindungan keselamatan kerja • memperoleh perlakuan yang manusiawi • memperoleh lingkungan kerja yang aman Artinya, dokter bukan hanya wajib melayani pasien, tetapi negara juga wajib melindungi dokter ketika menjalankan pelayanan kesehatan. Jika benar terjadi intimidasi selama dokter sedang memberikan pelayanan medis, maka terdapatdugaan pelanggaran terhadap hak tenaga medis yang dijamin UU Kesehatan. IV. Hak Dokter Menjalankan Clinical Judgment Prinsip utama praktik kedokteran adalah clinical independence. Dokter harus bebas mengambil keputusan medis berdasarkan: • ilmu kedokteran • standar profesi • SOP • kondisi klinis pasien bukan berdasarkan: • tekanan keluarga • tekanan pejabat • tekanan politik • ancaman kekuasaan Intervensi non-medis terhadap keputusan klinis dapat merusak mutu pelayanan kesehatan dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien. V. Dugaan Adanya Interference terhadap Pelayanan Medis Apabila benar terdapat tindakan: • membentak dokter • memaksa dokter • mengintimidasi dokter • menggunakan jabatan agar memperoleh pelayanan khusus maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk: undue interference terhadap pelayanan kesehatan. Secara hukum kesehatan, hal ini bertentangan dengan prinsip: • profesionalisme • independensi profesi • patient safety • good clinical governance. VI. Tanggung Jawab Rumah Sakit Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab rumah sakit. Menurut UU Rumah Sakit dan UU Kesehatan, rumah sakit mempunyai kewajiban: • melindungi tenaga medis • menjamin keamanan tempat kerja • menyediakan sistem pelaporan insiden • menyediakan dukungan psikologis bagi tenaga kesehatan • mencegah kekerasan terhadap tenaga kesehatan Apabila benar intimidasi terjadi di area rumah sakit dan tidak segera dihentikan, maka dapat dipertanyakan apakah rumah sakit telah menjalankan kewajiban perlindunganterhadap tenaga medis secara optimal. VII. Keselamatan Kerja Tenaga Kesehatan WHO sejak pandemi COVID-19 menekankan bahwa: “No health worker should suffer violence while caring for patients.” Kekerasan terhadap tenaga kesehatan meliputi: • kekerasan fisik • kekerasan verbal • ancaman • intimidasi • pelecehan • tekanan psikologis WHO bahkan mengategorikan kekerasan verbal sebagai bentuk workplace violence. VIII. Apakah Intimidasi Termasuk Kekerasan? Secara hukum kesehatan modern, jawabannya adalah: YA. WHO mendefinisikan workplace violence meliputi: • abuse • threats • verbal violence • intimidation • harassment Artinya, tidak harus memukul seseorang agar disebut kekerasan. Tekanan verbal yang menyebabkan gangguan psikologis juga termasuk workplace violence. IX. Hubungan Kausal Dalam hukum pidana, hubungan sebab akibat harus dibuktikan melalui: 1. Bukti medis misalnya: • rekam medis • pemeriksaan psikiatri • autopsi psikologis (psychological autopsy) • riwayat depresi 2. Bukti saksi misalnya: • rekan dokter • perawat • petugas IGD 3. Bukti elektronik misalnya: • CCTV • rekaman video • pesan elektronik Secara hukum belum dapat langsung disimpulkan bahwa intimidasi merupakan penyebabtunggal kematian dr. Icha. Hubungan kausal tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikandan pembuktian di pengadilan.  X. Potensi Pertanggungjawaban Pidana Apabila nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup, maka beberapa ketentuan KUHP dapat dipertimbangkan sesuai fakta yang terbukti, antara lain mengenai: • perbuatan yang menimbulkan penderitaan psikis, • pengancaman, • pemaksaan, • bentuk tindak pidana lain yang relevan. Namun demikian, penerapan pasal pidana tertentu bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, unsur delik, dan penilaian pengadilan. Oleh karena itu, pada tahap ini belum tepat menyimpulkanadanya pertanggungjawaban pidana tertentu. XI. Tanggung Jawab DPRD Anggota DPRD memiliki hak konstitusional menjalankan fungsi: • legislasi • anggaran • pengawasan Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk: • mengintervensi tindakan medis, • memaksa dokter mengubah keputusan klinis, • atau melakukan tekanan kepada tenaga kesehatan saat pelayanan berlangsung. Apabila dugaan perilaku yang tidak patut terbukti, selain proses hukum umum, dapat pula timbulkonsekuensi etik melalui mekanisme Badan Kehormatan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.  XII. Aspek Hak Asasi Manusia Dokter adalah pekerja profesional yang memiliki hak atas: • rasa aman, • perlindungan martabat, • kesehatan mental, • lingkungan kerja yang bebas dari intimidasi. Perlindungan tersebut sejalan dengan jaminan konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. XIII. Tanggung Jawab Negara Negara mempunyai kewajiban untuk: • melindungi tenaga kesehatan, • mencegah kekerasan di fasilitas pelayanan kesehatan, • menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif, • memastikan penegakan hukum terhadap setiap dugaan kekerasan terhadap tenagakesehatan. Kasus ini menunjukkan pentingnya kebijakan nasional mengenai Zero Tolerance terhadapKekerasan terhadap Tenaga Kesehatan. XIV. Pembelajaran Hukum Kesehatan Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting: 1. Rumah sakit harus memiliki SOP penanganan intimidasi dan kekerasan terhadap tenagakesehatan. 2. Setiap insiden kekerasan verbal harus segera didokumentasikan dan dilaporkan. 3. Dokter yang mengalami tekanan psikologis perlu memperoleh dukungan psikologis dan pendampingan hukum. 4. Organisasi profesi perlu memberikan bantuan advokasi hukum kepada anggotanya. 5. Aparat penegak hukum perlu menangani laporan kekerasan terhadap tenaga kesehatansecara cepat dan independen. 6. Pejabat publik wajib menghormati independensi profesi tenaga medis dalam pengambilankeputusan klinis. Kesimpulan Dari perspektif hukum kesehatan, apabila fakta-fakta yang masih diselidiki nantinya terbukti, maka kasus dr. Icha dapat dipandang sebagai persoalan yang tidak hanya menyangkut dugaanintimidasi individual, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum terhadap tenaga medis, independensi profesi kedokteran, keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kesehatan, sertakewajiban rumah sakit dan negara untuk menyediakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman. Meski demikian, hubungan antara dugaan intimidasi dan kematian dr. Icha tetap harusdibuktikan melalui proses hukum yang adil dengan menghormati asas praduga tak bersalah bagiseluruh pihak yang diperiksa.  Referensi 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1). 4. World Health Organization (WHO). Framework Guidelines for Addressing Workplace Violence in the Health Sector. Geneva: WHO; 2002. 5. World Health Organization (WHO). Health Workforce: Preventing Violence Against Health Workers. Geneva: WHO. 6. International Labour Organization, International Council of Nurses, World Health Organization, dan Public Services International. Framework Guidelines for Addressing Workplace Violence in the Health Sector. 2002. 7. Pemberitaan mengenai perkembangan kasus: (detiknews)

KasusMeninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelahMengalamiIntimidasi oleh Anggota DPRD Read More »

Melindungi yang Menyelamatkan: Negara Harus Berdiri di Belakang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Oleh: DR. dr. Rohadi Sp.BS, Subsp.N-Onk (K), S.H, M.H.Kes, C.M.C – Ketua IDI Wilayah NTB Bangsa yang kuat tidak hanya diukur dari kecanggihan rumah sakitnya, tetapi juga darikemampuannya melindungi orang-orang yang setiap hari menyelamatkan nyawa. Dalambeberapa waktu terakhir perhatian publik tertuju pada wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Berdasarkan berbagai pemberitaan, keluarga menyampaikan adanyadugaan intimidasi sebelum wafatnya almarhumah, sedangkan Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa seluruh rangkaian peristiwa masih diusut secara menyeluruh. Apapun hasil penyelidikan nantinya, peristiwa ini telah membuka diskusi penting: apakahtenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia telah memperoleh perlindungan yang memadai ketika menjalankan profesinya secara profesional? Profesi kesehatan merupakan profesi dengan tingkat tekanan psikologis yang sangat tinggi. Keputusan klinis harus dibuat cepat, sering kali dengan informasi yang belumlengkap, di tengah keterbatasan sumber daya, serta di bawah tekanan emosional pasiendan keluarga. Ketika tekanan profesional tersebut ditambah intimidasi, ancaman, pelecehan verbal, perundungan digital, atau penyalahgunaan kekuasaan, maka yang terancam bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi juga keselamatan pasien. WHO dan berbagai organisasi internasional menempatkan workplace violence sebagai ancamanserius terhadap mutu pelayanan kesehatan. Di balik setiap tindakan penyelamatan nyawa terdapat tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di bawah tekanan besar. Mereka mengambil keputusan klinis dalam hitungan detik, menghadapi keterbatasan sumber daya, berkomunikasi dengan keluarga yang diliputi kecemasan, sekaligus memikul tanggung jawab etik dan hukum. Ironisnya, di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, perundungan digital, hingga kekerasan fisik terhadap tenaga kesehatan justru semakin sering terjadi. Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual, melainkan ancaman terhadap sistem kesehatan nasional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), International Council of Nurses (ICN), dan Public Services International telah lama mengingatkan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu lingkungan kerja dengan risiko kekerasan tertinggi. Berbagai publikasi mutakhir menunjukkan bahwa mayoritas tenaga kesehatan pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan atau intimidasi selama menjalankan tugas. Dampaknya bukan hanya trauma psikologis, tetapi juga meningkatnya burnout, depresi, kelelahan moral (moral injury), menurunnya retensi tenaga kesehatan, hingga memburuknya mutu pelayanan. Indonesia tidak berada di luar persoalan tersebut. Perubahan lanskap komunikasi digital membuat tekanan terhadap tenaga kesehatan semakin kompleks. Potongan video pelayanan yang tidak utuh, narasi sepihak di media sosial, hingga penghakiman publik sebelum adanya audit medis telah menjadi tantangan baru. Dalam era informasi yang bergerak sangat cepat, reputasi profesional dapat rusak hanya dalam hitungan jam, meskipun kemudian terbukti bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai standar profesi. Perlu ditegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis bukanlah pemberian kekebalan hukum. Profesi kedokteran dan profesi kesehatan tetap harus akuntabel terhadap kesalahan, kelalaian, maupun pelanggaran etik. Namun akuntabilitas harus berjalan melalui mekanisme yang benar: audit medis, pemeriksaan etik, disiplin profesi, dan proses hukum yang menjunjung asas keadilan. Menggantikan mekanisme tersebut dengan intimidasi atau penghakiman massa justru merusak prinsip negara hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan landasan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur. Amanat tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan yang nyata: sistem pelaporan kekerasan yang efektif, pendampingan hukum, peningkatan keamanan fasilitas pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku intimidasi maupun kekerasan. Dari perspektif keselamatan pasien, perlindungan tenaga kesehatan merupakan investasi. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa budaya kerja yang aman mendorong komunikasi terbuka, pelaporan insiden tanpa rasa takut, dan pengambilan keputusan klinis yang lebih baik. Sebaliknya, lingkungan kerja yang dipenuhi ancaman memicu defensive medicine, pemeriksaan yang tidak perlu, penolakan kasus berisiko tinggi, bahkan meningkatnya niat tenaga kesehatan untuk meninggalkan profesi. Pada akhirnya, pasienlah yang akan menanggung konsekuensinya melalui biaya yang lebih tinggi dan akses layanan yang semakin terbatas. Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, transparan, dan berkualitas. Karena itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan penguatan komunikasi efektif, keterbukaan informasi medis, penghormatan terhadap hak pasien, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan independen. Kepercayaan publik dibangun bukan dengan saling menyalahkan, melainkan dengan sistem yang adil bagi semua pihak. Negara-negara yang berhasil membangun sistem kesehatan tangguh menempatkan perlindungan tenaga kesehatan sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional. Mereka memahami bahwa rumah sakit tidak dapat berfungsi optimal apabila orang-orang yang bekerja di dalamnya hidup dalam rasa takut. Indonesia perlu mengambil pelajaran tersebut. Di tengah tantangan penyakit menular, penyakit tidak menular, bencana, hingga ancaman pandemi berikutnya, bangsa ini memerlukan tenaga kesehatan yang fokus pada penyelamatan pasien, bukan pada kekhawatiran akan intimidasi. Sudah saatnya kita mengubah cara pandang. Ketika seorang dokter, perawat, bidan, apoteker, analis laboratorium, radiografer, atau profesi kesehatan lainnya bekerja sesuai ilmu pengetahuan, etika, dan standar profesinya, negara wajib hadir memberikan perlindungan. Melindungi mereka bukan semata-mata membela profesi, melainkan menjaga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Sebab pada akhirnya, melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan berarti melindungi setiap warga negara yang suatu hari akan menjadi pasien. Dikutip dari Berbagai Sumber

Melindungi yang Menyelamatkan: Negara Harus Berdiri di Belakang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Read More »

Musyawarah Wilayah IDI NTB Periode 2025-2028: Dr. Rohadi Terpilih Sebagai Ketua IDI Wilayah NTB

Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat telah sukses melaksanakan kegiatan keorganisasiannya pada Sabtu, 23 November 2024 malam yang lalu. Bertempat di Ballroom Selaparang Hotel Lombok Raya, para dokter dari perwakilan IDI Cabang dan Perhimpunan Cabang seluruh Wilayah Nusa Tenggara Barat hadir bersama-sama untuk melaksanakan Musyawarah Wilayah IDI NTB dengan agenda Pemilihan Ketua IDI, Ketua MPPK dan MKEK IDI Wilayah NTB Periode 2025-2028. Menariknya, kegiatan malam itu juga dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dr. dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT, yang berkesempatan memberikan materi keorganisasian bertajuk “Keberlanjutan Organisasi Profesi IDI Dimasa Depan”. Dr. Adib berkali-kali mengingatkan agar kedepannya IDI dapat selalu menjadi organisasi yang dapat beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi dan tantangan apapun. Setelah mendengarkan materi keorganisasian, para peserta melanjutkan agenda utama hari itu. Para bakal calon pun telah ditetapkan sesuai dengan Ortala yang berlaku, dimana untuk posisi Calon Ketua IDI Wilayah nomor urut 1 diisi oleh Ketua petahana Dr. dr. Rohadi, Sp.BS, Subsp.N-Onk (K) FICS, FINPS, MH.Kes. berhadapan dengan calon nomor urut 2, dr. H. Nanang Widodo, Sp. B.,M.Sc., M.P.H.,MH.Kes.C.M.C.FINACS. Sementara itu posisi calon Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia diisi oleh Prof. DR. dr. Hamsu Kadriyan, SpTHT-KL (K).,Mkes.,FICS dan dr. Nurhandini Eka, Sp.A (K) MPH, sedangkan posisi Calon Ketua Mejelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian diisi oleh dr. Amanukarti Resi Oetomo, Sp.PD.,KGH,FINASIM dan dr. H. Suryadi, Sp.An-TI. Sidang Pleno berjalan sangat dinamis dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam organisasi. Hal ini ditandai dengan diputuskannya Ketua MKEK secara aklamasi, sedangkan penetapan Ketua IDI dan Ketua MPPK disepakati dengan cara voting. Sidang Pleno akhirnya ditutup dengan terpilihnya Prof. DR. dr. Hamsu Kadriyan, SpTHT-KL (K).,Mkes.,FICS sebagai Ketua MKEK, kemenangan dr. Suryadi, Sp.An-TI sebagai Ketua MPPK dan Dr. dr. Rohadi, Sp.BS, Subsp.N-Onk (K) FICS, FINPS, MH.Kes. sebagai ketua IDI wilayah NTB terpilih periode 2025-2028. Pada pidato singkatnya, prof Hamsu selaku Ketua MKEK terpilih menyampaikan keinginannya untuk mengadakan workshop tentang penyelesaian masalah huku/etika keprofesian sehingga masalah-masalah etika dapat diselesaikan secara profesional mulai dari tingkat cabang. Sementara itu dr. Suryadi, Sp.An-Ti. menyampaikan harapannya ketika menjabat sebagai Ketua MPPK kelak agar dapat berkolaborasi dengan pemerintah terkait pemerataan dokter spesialis di cabang serta menjaga profesionalitas antar Kolegium agar terhindar dari gesekan-gesekan yang tidak perlu. Acara diakhiri dengan pidato singkat dari Dokter Rohadi selaku Ketua IDI Wilayah NTB terpilih perioe 2025-2028, bahwa untuk menjalankan roda keorganisasian sudah pasti tidak bisa hanya mengandalkan ketua saja. Beliau juga berharap regenerasi SDM dalam organisasi dapat berjalan dengan lancar. Tidak lupa beliau bersama dr. Adib mengajak anggota IDI di seluruh NTB untuk dapat memberikan dukungan penuh bagi kelancaran acara akbar Muktamar IDI ke XXXII yang akan berlangsung di Kota Mataram pada Februari mendatang.

Musyawarah Wilayah IDI NTB Periode 2025-2028: Dr. Rohadi Terpilih Sebagai Ketua IDI Wilayah NTB Read More »

8 Obat Radang Tenggorokan Alami yang Aman sebagai Alternatif

Table of Contents Banyak orang ingin menghindari risiko terkena radang tenggorokan karena cukup mengganggu. Namun, apabila sudah terlanjur menderita penyakit tersebut, Anda dapat menggunakan obat radang tenggorokan alami sebagai salah satu langkah penanganannya. Salah satu obat alami radang tenggorokan adalah air garam. Sebab, air garam dikenal sebagai antiseptik alami yang dapat mengurangi risiko infeksi. Selain itu, ada beberapa rekomendasi obat alami untuk dijadikan sebagai alternatif cara mengobati radang tenggorokan lainnya yang dinilai aman. Rekomendasi tersebut bisa Anda lihat pada penjelasan berikut. 8 Rekomendasi Obat Radang Tenggorokan Alami yang Aman Obat alami adalah cara mengatasi radang tenggorokan yang cenderung aman untuk dilakukan apabila gejalanya tidak terlalu parah. Selain itu, Anda juga bisa mengonsumsi obat alami ini dengan mudah di rumah. Lantaran, bahan-bahannya tidak sulit untuk ditemukan. Anda dapat mencarinya di swalayan terdekat. Beberapa obat radang tenggorokan alami tersebut di antaranya yaitu madu, air garam, air lemon, dan lain sebagainya. 1. Madu Radang tenggorokan merupakan kondisi yang memiliki kemungkinan menjadi gejala dari penyakit GERD, yaitu gangguan pada sistem pencernaan. Maka dari itu, madu bisa dipilih sebagai obat radang tenggorokan alami karena dinilai aman untuk saluran pencernaan tersebut. Madu memiliki sifat antioksidan, antimikroba, serta antiinflamasi yang diketahui dapat mengatasi radang tenggorokan secara efektif. Anda dapat mengonsumsi madu secara langsung atau dengan mencampurkannya ke dalam teh serta minuman sehat lainnya. Baca juga: ISPA – Gejala, Penyebab, Pengobatan dan Pencegahannya 2. Air Garam Air garam merupakan obat alami untuk radang tenggorokan berikutnya. Benar, air garam merupakan larutan yang bersifat antiseptik sehingga dapat memperlambat serta menghentikan pertumbuhan bakteri yang menyebabkan radang tenggorokan. Selain itu, air garam juga bisa mencairkan lendir yang sudah menumpuk karena hidung tersumbat atau dahak agar tidak membuat radang tenggorokan semakin menyakitkan. Anda dapat melarutkan satu sendok teh garam beryodium pada satu gelas air hangat. Kemudian, berkumurlah menggunakan air garam hangat tersebut selama 30 detik. Lakukan hal tersebut sebanyak 3 sampai dengan 4 kali setiap harinya hingga radang tenggorokan mereda. 3. Air Lemon Perasan air lemon kaya akan vitamin C sehingga dapat meningkatkan kekebalan tubuh dan mempercepat pemulihan radang tenggorokan. Di samping vitamin C, perasan air lemon juga mengandung senyawa astringen yang mampu meredakan peradangan serta pembengkakan pada tenggorokan. 4. Kunyit Karena memiliki senyawa bersifat antibakteri, kunyit dapat dijadikan sebagai obat radang tenggorokan alami. Anda bisa menumbuk lalu merebus 1 ruas rempah kuning tersebut di dalam air agar bisa mendapatkan sarinya. Kemudian, minumlah ramuan herbal tersebut satu kali sehari. Anda juga dapat mencampurkan madu serta perasan air lemon ke dalam larutan sari kunyit agar hasilnya lebih optimal. 5. Cuka Sari Apel Obat radang tenggorokan alami berikutnya yaitu cuka sari apel. Cuka sari apel memiliki senyawa antimikroba sehingga dapat meredakan sakit yang ditimbulkan dari radang tenggorokan.  Untuk menggunakannya, Anda dapat melarutkan 1 sampai 2 sendok makan cuka sari apel ke dalam segelas air. Lalu, berkumurlah dengan larutan cuka sari apel tersebut setiap 3 sampai 4 jam sekali secara rutin. Baca juga: Apa itu Bronkitis: Pengertian, Gejala, Penyebab & Pengobatan 6. Sari Akar Licorice Licorice atau biasa dikenal dengan sebutan akar manis merupakan salah satu jenis tanaman herbal yang memiliki beragam manfaat.  Benar, sari akar licorice ini bisa dijadikan sebagai obat radang tenggorokan alami. Lantaran, minuman herbal tersebut membantu mengencerkan sekresi lendir sehingga dapat membuat tenggorokan terasa lebih lega. Selain itu, sari akar licorice juga bisa mengurangi peradangan yang terjadi pada tenggorokan. 7. Teh Jahe Rekomendasi obat radang tenggorokan alami selanjutnya yaitu teh jahe. Teh jahe memiliki kandungan gingerol yang bersifat anti-inflamasi serta analgesik sehingga dapat mengurangi rasa nyeri yang ditimbulkan dari radang tenggorokan. Anda disarankan untuk meminum teh jahe selagi masih hangat agar dapat melegakan radang tenggorokan dengan lebih optimal. Baca juga: 10 Manfaat Jahe Merah, Salah Satunya Tingkatkan Imun Tubuh 8. Bawang Putih Selain sebagai obat alami untuk meredakan sakit gigi, bawang putih juga bisa membantu mengatasi nyeri pada radang tenggorokan. Bawang putih diketahui memiliki senyawa allicin yang bersifat antimikroba sehingga mampu mengatasi radang tenggorokan karena infeksi bakteri. Anda dapat mengunyah bawang putih secara langsung untuk dijadikan sebagai obat radang tenggorokan alami. Demikian rekomendasi obat radang tenggorokan alami yang aman dan bisa Anda temukan dengan mudah. Perlu diingat, penggunaan obat alami ini hanya bisa digunakan jika gejalanya tidak parah.  Apabila gejala yang dirasakan cukup parah dan penggunaan obat alami tersebut tidak efektif, Anda bisa langsung segera berkonsultasi dengan dokter. Untuk itu, Anda dapat memilih layanan telekonsultasi melalui aplikasi MySiloam agar bisa berdiskusi dengan dokter Siloam Hospitals di rumah. Atau, Anda juga bisa membuat janji temu untuk berkonsultasi secara langsung dengan dokter di Siloam Hospitals terdekat. Sumber: https://www.siloamhospitals.com/en/informasi-siloam/artikel/obat-radang-tenggorokan-alami

8 Obat Radang Tenggorokan Alami yang Aman sebagai Alternatif Read More »

IDI Cabang Lombok Barat Gelar Acara Pelantikan Pengurus dan Seminar Kesehatan  “Membangun Kesehatan Masyarakat Lombok Barat Tangguh dan Berdaya Saing”

Lombok Barat-NTB – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lombok Barat menyelenggarakan pelatikan pengurus di Ballroom Hotel Aruna Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat, Sabtu (11/02/2023). Pelantikan pengurus ini sebagai rangkaian dari Musyawarah IDI Cabang yang dilaksanakan 27 November 2022 yang menetapkan dr. H. Nanang Widodo, Sp.B, M.Sc, M.P.H, FINACS sebagai ketua terpilih periode 2022-2025. Dokter bedah murah senyum yang biasa disapa dr. Nanang ini menjelaskan “acara pelantikan merupakan agenda wajib sebuah organisasi untuk menetapkan kepemimpinan organisasi yang dipilih melalui musyawarah, acara pelantikan kali ini dirangkai dengan seminar kesehatan yang mengambil tema tentang diabetes melitus, salah satu kasus penyakit terbanyak saat ini di Lobar, bisa dilihat dari kunjungan ke fasilitas kesehatan, puskesmas maupun rumah sakit”. Ketua IDI Cabang Lobar dalam sambutannya seusai pelantikan menyampaikan “terima kasih kepada Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, S.Ag., M.Si., dan Kepala Dinas Kesehatan Lobar Arief Suryawirawan, S.Si. Apt., M.P.H., serta seluruh organisasi profesi yang telah hadir memenuhi undangan kami, ada beberapa prioritas program yang akan diusung oleh kepengurusan IDI cabang periode ini, diantaranya adalah menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Lobar, dan seminar kesehatan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meng-update pengetahuan dunia kedokteran yang terus berkembang sangat cepat” ucapnya.   Ia menambahkan “nantinya akan mempermudah rekomendasi untuk ijin praktek dan keperluan melanjutkan pendidikan seluruh anggota IDI Lobar, kepengurusan IDI saat ini akan menghilangkan stigma bahwa kehadiran OP (Orgnaisasi Profesi) membatasi gerak dan pengembangan diri anggotanya. IDI Lobar juga akan meningkatkan perlindungan hukum kepada seluruh anggotanya dalam praktek memberikan pelayanan Kesehatan sepanjang prosedur dan syarat-syarat dalam memberikan pelayanan dipenuhi oleh yang bersangkutan.” Terakhir dr Nanang juga menjelaskan “IDI Lobar siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan  dan RSUD Tripat dan RSUD Awet Muda, juga akan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh organisasi profesi kesehatan di lingkup Kabupaten Lobar untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.” Bupati Lobar dalam sambutannya memberikan pesan kepada kepengurusan IDI Lobar “menguatkan konsolidasi ke dalam sehingga IDI sebagai sebuah organisasi kuat keluar, Beliau juga menjelaskan sebagai organisasi profesi bidang kesehatan yang ilmunya terus berkembang termasuk dalam menyikapi wabah Covid beberapa waktu lalu, menitip pesan untuk terus mengembangkan diri, selain itu diharapkan IDI dapat berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Lombok Barat khususnya di bidang kesehatan bersinergi dengan semua elemen terkait”. Hadir juga pada kesempatan ini ketua IDI Wilayah yang melantik kepengurusan IDI Lobar, DR. dr. Rohadi Sp.BS (K), FICS, FINPS dalam sambutannya seusai melantik “mengingatkan rasio jumlah dokter umum dan spesialis dengan masyarakat di Lobar masih jauh dari cukup menurut standar WHO dan Kemenkes, selain memikirkan bagaimana menambah jumlah dokter, ia juga mengharapkan tenaga yang ada selalu bisa meng-upgrade diri dengan ilmu-ilmu kedokteran terbaru untuk tetap menjaga kualitas pelayanan Kesehatan kepada masyarakat” Ia juga menambahkan “setiap anggota IDI juga harus peduli masalah hukum yang timbul akibat pelayanan kesehatan yang diberikan, banyak kasus sejawat dokter terjerat kasus disebabkan tidak tertib adminitrasi dan kurang jelas dalam memberikan informed consent kepada pasien dan keluarga sebelum memberikan pelayanan kesehatan”. Usai penutupan acara pelantikan ketua IDI Lobar ditemui bersama ketua-ketua OP lainnya menyampaikan “kontribusi dalam waktu dekat momentum untuk berkontribusi dalam pembangunan bidang kesehatan saat ulang tahun Kabupaten Lobar bulan April 2023, IDI Lobar siap bersinergi dengan Dinas Kesehatan, RS dan OP lain di Lobar untuk memberikan pelayanan Kesehatan terbaik kepada masyarakat” selain itu diharapkan ada kesekertariatan bersama yang terbentuk bagi seluruh organisasi-organisasi profesi di lingkup Kabupaten Lobar, apalagi Bupati Lobar sudah berkomitmen meminjamkan salah satu aset daerah yang bisa dimanfaatkan untuk organisasi-organisasi bidang Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya dan berkontribusi dalam pembangunan bidang Kesehatan di Kabupaten Lombok Barat. Keakraban dan persaudaraan diantara seluruh anggota IDI Lobar juga bersama perwakilan OP yang hadir sangat tergambar dari sesi foto bersama dengan senyum yang mengembang menatap masa depan pembangunan bidang kesehatan yang lebih menjanjikan bagi terjaminnya standar kesehatan masyarakat Kabupaten Lombok Barat.   

IDI Cabang Lombok Barat Gelar Acara Pelantikan Pengurus dan Seminar Kesehatan  “Membangun Kesehatan Masyarakat Lombok Barat Tangguh dan Berdaya Saing” Read More »

Kanker Pada Anak

Oleh: dr. Yudhi Kurniawan, Sp.A Kanker atau tumor ganas adalah pertumbuhan sel atau jaringan yang tidak terkendali, terus bertumbuh dan bertambah, serta immortal atau tidak dapat mati. Sel kanker dapat menyusup ke jaringan sekitar dan dapat membentuk anak sebar. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memeprkirakan setiap tahun terdapat 400.000 anak terdiagnosis kanker. Kebanyakan penderita berada di negara yang memiliki pendapatan perkapita pertahun yang rendah ataupun menengah. WHO melalui Agensi Internasional untuk Riset Kanker (IARC) memperkirakan 8677 anak Indonesia berusia 0-14 tahun akan menderita kanker pada tahun 2020 dan kemungkinan akan meningkat setiap tahunnya. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan dengan negara lainnya di Asia Tenggara. WHO memfokuskan pada 6 jenis kanker melalui WHO Initiative for Chilhood Cancer yaitu : Kanker pada anak penyebab nya tidak diketahui dengan pasti tidak seperti dewasa. Keterlibatan genetik dan infeksi virus bisa sebagai salah satu penyebab kanker pada anak. Untuk memperbaiki luaran kanker pada anak sangat diperlukan adanya deteksi dini, perbaikan tatalaksana dan tentu saja terapi suportif untuk memperbaiki kualitas hidup penderita kanker. Deteksi dini memiliki komponen: Bagaimana keluarga bisa mengenali tanda dan gejala kanker pada anak yang tidak khas. Orang tua patut waspada apabila didapatkan keluhan antara lain: Apabila terdapat gejala seperti diatas bawalah segera anak untuk diperiksa ke dokter, untuk diketahui penyebab sakitnya. Dokter akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk dapat menyingkirkan dan memantau gejala yang muncul. Sebagai simpulan kanker anak tidak dapat dicegah tetapi dapat diteksi pada tahap awal, pengenalan tanda dan gejala bahaya kanker pada anak akan meningkatkan kemungkinan deteksi dini. Deteksi dini atau pengenalan lebih awal akan meningkatkan dan memperbaiki harapan hidup pada anak penderita kanker, dan tentu saja peranan orang tua sangat besar dalam penentuan deteksi dini dan menentukan keberhasilan terapi.

Kanker Pada Anak Read More »

Audiensi Organisasi Profesi Kesehatan di NTB dengan DPRD Provinsi NTB sebagai Aksi Damai Menyatakan Sikap Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law)

Ikatan Dokter Indonesia bersama Organisasi Profesi Kesehatan lainnya berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya untuk menolak disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law. Pada tanggal 29 November 2022 yang lalu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Organisasi Profesi lainnya seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Wilayah Nusa Tenggara Barat bersama-sama melakukan aksi damai dengan tujuan dengar pendapat dengan anggota komisi V DPRD Provinsi NTB. Adapun Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB yang menerima kedatangan IDI Wilayah NTB dan Organisasi Profesi Kesehatan Wilayah NTB ini adalah Bapak H. Lalu Hadriani Irfani, S.T., selaku Ketua Komisi V, didampingi Bapak H. Bohari Muslim. Beliau menanggapi secara positif tuntutan dari teman-teman sejawat Organisasi Profesi Kesehatan, yakni siap membantu mengawal RUU Kesehatan Omnibus Law bila perlu bersurat secara resmi ke pusat agar dalam prosesnya tetap melibatkan aspirasi dari para pemangku kepentingan serta masyarakat lainnya yang merupakan sasaran dari RUU tersebut. Seperti yang diketahui, RUU Kesehatan Omnibus Law yang sedang digaung-gaungkan oleh pemerintah saat ini dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sangat berpotensi merugikan masyarakat, sehingga IDI bersama Organisasi Profesi kesehatan lainnya merasa perlu mengambil sikap menolak dengan tegas dilanjutkannya pembahasan RUU tersebut.

Audiensi Organisasi Profesi Kesehatan di NTB dengan DPRD Provinsi NTB sebagai Aksi Damai Menyatakan Sikap Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) Read More »

Hari Kesehatan Nasional ke-58

Pada 14 November 2022 lalu telah berlangsung dengan hikmad dan meriah upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-58 di halaman Dinas Kesehatan Provinsi. Dalam kesempatan tersebut, dr. Wahyu Sulistya Affarah, MPH, Sp.KL selaku Kepala Divisi IT dan Komunikasi IDI Wilayah NTB mewakili IDI Wilayah NTB yang turut diundang dalam kegiatan tersebut. Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Ibu Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. Upacara juga dihadiri oleh seluruh pegawai Dinas Kesehatan Provinsi NTB, perwakilan Dinas Kesehatan Kota dan  Kabupaten se-NTB dan Forkopimda NTB dengan menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah. Ibu Wagub membacakan pidato dari Bapak Menteri Kesehatan RI dalam HKN 12 November lalu yang berisi Ucapan terima kasih atas kerja keras sektor kesehatan serta kesiapan Indonesia dalam transformasi di bidang kesehatan. Selain itu, secara khusus di akhir pidato beliau, Ibu Wagub mengucapkan terima kasih pada seluruh rekan-rekan di sektor kesehatan atas kerja kerasnya sehingga NTB berhasil masuk dalam provinsi dengan cakupan  vaksinasi 5 terbanyak di IndonesiaYang tidak kalah menarik adalah diadopsinya Program Posyandu Keluarga NTB oleh Nasional menjadi posyandu Prima, sehingga NTB patut berbangga.Upacara ditutup dengan penyerahan penghargaan pada tenaga kesehatan teladan, Dinas Kesehatan dan puskesmas yang berprestasi di NTB.

Hari Kesehatan Nasional ke-58 Read More »

Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Menyatakan Sikap Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law)

Mataram, NTB – INDONESIA, 5 November 2022. Penolakan terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) terus berdatangan dari berbagai wilayah di Indonesia. Akhir pekan ini, Wilayah Indonesia Timur yang dimulai dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penolakannya terhadap penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan. Dalam Jumpa Pers yang diadakan Sabtu (5/11), Lima (5) Organisasi profesi medis dan Kesehatan Wilayah NTB yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menyampaikan bahwa ada banyak kondisi kesehatan di NTB yang umumnya dialami oleh wilayah indonesia timur yang lebih membutuhan perhatian segera oleh pemerintah pusat ketimbang RUU kesehatan ini. Selama puluhan tahun koordinasi antara OP dan pemerintah kesehatan setempat berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi untuk mengatasi minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi tersebut. “Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU tersebut, terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah. Saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah. Namun sayangnya sektor kesehatan swasta belum dikembangkan sepenuhnya. Meski demikian, kewenangan UU profesi tidak bisa dihilangkan, karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib. Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat, karena dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” tegas Dr. dr Rohadi, SpBS(K), Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kelima organisasi profesi medis Kesehatan tersebut sepakat bahwa Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga. Ditambahkan oleh Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah NTB: drg. Bagio Ariyogo Murdjani, Mengapa UU Profesi tidak boleh dihilangkan dan harus diatur dan dilindungi oleh undang-undang tersendiri. Karena profesi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan ini menyangkut hak pasien; banyak risiko; berkaitan dengan penerapan teknologi; dan menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan keselamatan pasien. UU di bidang kesehatan yang ada saat ini boleh dikatakan sudah berjalan dengan selaras seperti UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38/2014 tentang Keperawatan, UU No 4/2019 tentang Kebidanan, dan RUU tentang Kefarmasian. Sebab semua UU tersebut merujuk kepada UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan (hasil revisi dari UU No 23/1992), dan semuanya dibuat oleh institusi yang sama, yakni DPR dan Pemerintah. Selain itu, semua UU tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu: memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi serta tenaga medis lainnya, memberikan kepastian hukum kepada dokter dan dokter gigi dan tenaga medis Kesehatan lainnya seperti Bidan, perawat, dan Apoteker, dan terutama perlindungan pelayanan kepada masyarakat. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi NTB: H. Muhir, S,Kep, Ners dan Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi NTB: Ni Wayan Mujuningsih, S.St., S.Sos mengatakan bahwa hal-hal lain yang perlu dijadikan perhatian, tenaga kesehatan juga merupakan warga negara yang memiliki hak-hak konstitusi yang sama, di antara hak-haknya adalah mendapat perlindungan hukum, perlindungan diri, harkat dan martabat, serta berhak memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan diri dan keluarganya. Biaya pendidikan yang tinggi menyebabkan tidak semua siswa berpotensi sanggup melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran. Pajak alat kesehatan yang tinggi menyebabkan pemerataan dan penguasaannya membutuhkan biaya tinggi. Selain itu remunerasi yang berkeadilan bagi tenaga kesehatan sangat dibutuhkan, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) agar lebih banyak yang mengabdi. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi NTB, apt. Drs. Agus Supriyanto menyatakan bahwa OP Kesehatan tidak pernah memperoleh informasi ataupun diajak terlibat dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan ini. Demikian juga dengan Pemerintah daerah dan Dinkes Setempat juga tidak mengetahui hal ini. Padahal keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah dan dinkes daerah terutama dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik, dan lain-lain. Sejalan dengan pernyataan Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan Nasional yang digaungkan beberapa pekan lalu, Kelima OP Kesehatan di NTB ini juga menyatakan siap mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional, namun tidak dengan menghilangkan UU Profesi yang sudah ada. Catatan:Dari data yang diperoleh di halaman DPR RI (Link website : https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-SK-PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-TAHUN-2022-1642658467.pdf) dan sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI No.8/DPR RI/II/2021-2022 bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut. RUU ini baru termuat dalam berita “Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prioritas Prolegnas Prioritas 2023” pada tanggal 29 Agustus 2022 ang merupakan RUU usulan DPR. Lalu Organisasi Profesi Kesehatan mendapatkan informasi RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022) pada tanggal 21 September 2022. Tertulis bahwa RUU ini dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional. Dalam penelusuran, RUU Sistem Kesehatan Nasional diusulkan pada 17 Desember 2019 (informasi dari halaman DPR RI : https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/319P), namun terkait draft Naskah Akademik maupun RUUnya belum pernah diperoleh secara resmi.

Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Menyatakan Sikap Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) Read More »

Pelantikan IDI Cabang Kota Bima

Sabtu, 23 Juli 2022 lalu, telah berlangsung kegiatan Pelantikan Pengurus IDI Cabang Kota Bima Periode 20022-2025. Acara yg berlangsung di Hotel Marina Inn kota Bima tersebut dihadiri langsung oleh Ketua IDI Wilayah NTB, Dr. dr. Rohadi, SpBS (K)(K), FICS, FINPS. Beliau melantik seluruh pengurus baru dimana dr. H. Muhamad Ali, Sp.PD, FINASIM terpilih kembali sebagai Ketua IDI Cabang Kota Bima periode 2022-2025. Semoga selalu amanah dalam menjalankan tugas.

Pelantikan IDI Cabang Kota Bima Read More »

Scroll to Top