IDI Wilayah NTB

KasusMeninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelahMengalamiIntimidasi oleh Anggota DPRD

Oleh: dr. Danang Nur Adiwibawa, SH., Sp.KJ (K) – Ketua PERDAHUKKI NTB dan Ketua PDSKJI NTB ANALISIS HUKUM KESEHATAN – Kasus Meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelah Mengalami Intimidasi oleh Anggota DPRD I. Kronologi Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan media nasional: • dr. Icha bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. • Saat menangani pasien gawat darurat, beberapa anggota DPRD TTU datang ke IGD. • Diduga terjadi komunikasi bernada tinggi dan intimidatif terhadap dr. Icha. • Setelah kejadian tersebut kondisi psikologis dr. Icha dilaporkan memburuk. • Beberapa hari kemudian dr. Icha meninggal dunia. • Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan hubungan antara peristiwaintimidasi tersebut dengan kematian dr. Icha.  II. Perspektif Hukum Kesehatan Kasus ini sesungguhnya bukan semata-mata persoalan pidana. Kasus ini menyentuh sedikitnya lima rezim hukum: 1. Hukum Kesehatan 2. Hukum Rumah Sakit 3. Hukum Ketenagakerjaan 4. Hukum Pidana 5. Etika Profesi Kedokteran III. Hak Dokter Menurut UU Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada tenagamedis. Hak tenaga medis meliputi: • memperoleh perlindungan hukum • memperoleh keamanan dalam bekerja • memperoleh perlindungan keselamatan kerja • memperoleh perlakuan yang manusiawi • memperoleh lingkungan kerja yang aman Artinya, dokter bukan hanya wajib melayani pasien, tetapi negara juga wajib melindungi dokter ketika menjalankan pelayanan kesehatan. Jika benar terjadi intimidasi selama dokter sedang memberikan pelayanan medis, maka terdapatdugaan pelanggaran terhadap hak tenaga medis yang dijamin UU Kesehatan. IV. Hak Dokter Menjalankan Clinical Judgment Prinsip utama praktik kedokteran adalah clinical independence. Dokter harus bebas mengambil keputusan medis berdasarkan: • ilmu kedokteran • standar profesi • SOP • kondisi klinis pasien bukan berdasarkan: • tekanan keluarga • tekanan pejabat • tekanan politik • ancaman kekuasaan Intervensi non-medis terhadap keputusan klinis dapat merusak mutu pelayanan kesehatan dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien. V. Dugaan Adanya Interference terhadap Pelayanan Medis Apabila benar terdapat tindakan: • membentak dokter • memaksa dokter • mengintimidasi dokter • menggunakan jabatan agar memperoleh pelayanan khusus maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk: undue interference terhadap pelayanan kesehatan. Secara hukum kesehatan, hal ini bertentangan dengan prinsip: • profesionalisme • independensi profesi • patient safety • good clinical governance. VI. Tanggung Jawab Rumah Sakit Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab rumah sakit. Menurut UU Rumah Sakit dan UU Kesehatan, rumah sakit mempunyai kewajiban: • melindungi tenaga medis • menjamin keamanan tempat kerja • menyediakan sistem pelaporan insiden • menyediakan dukungan psikologis bagi tenaga kesehatan • mencegah kekerasan terhadap tenaga kesehatan Apabila benar intimidasi terjadi di area rumah sakit dan tidak segera dihentikan, maka dapat dipertanyakan apakah rumah sakit telah menjalankan kewajiban perlindunganterhadap tenaga medis secara optimal. VII. Keselamatan Kerja Tenaga Kesehatan WHO sejak pandemi COVID-19 menekankan bahwa: “No health worker should suffer violence while caring for patients.” Kekerasan terhadap tenaga kesehatan meliputi: • kekerasan fisik • kekerasan verbal • ancaman • intimidasi • pelecehan • tekanan psikologis WHO bahkan mengategorikan kekerasan verbal sebagai bentuk workplace violence. VIII. Apakah Intimidasi Termasuk Kekerasan? Secara hukum kesehatan modern, jawabannya adalah: YA. WHO mendefinisikan workplace violence meliputi: • abuse • threats • verbal violence • intimidation • harassment Artinya, tidak harus memukul seseorang agar disebut kekerasan. Tekanan verbal yang menyebabkan gangguan psikologis juga termasuk workplace violence. IX. Hubungan Kausal Dalam hukum pidana, hubungan sebab akibat harus dibuktikan melalui: 1. Bukti medis misalnya: • rekam medis • pemeriksaan psikiatri • autopsi psikologis (psychological autopsy) • riwayat depresi 2. Bukti saksi misalnya: • rekan dokter • perawat • petugas IGD 3. Bukti elektronik misalnya: • CCTV • rekaman video • pesan elektronik Secara hukum belum dapat langsung disimpulkan bahwa intimidasi merupakan penyebabtunggal kematian dr. Icha. Hubungan kausal tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikandan pembuktian di pengadilan.  X. Potensi Pertanggungjawaban Pidana Apabila nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup, maka beberapa ketentuan KUHP dapat dipertimbangkan sesuai fakta yang terbukti, antara lain mengenai: • perbuatan yang menimbulkan penderitaan psikis, • pengancaman, • pemaksaan, • bentuk tindak pidana lain yang relevan. Namun demikian, penerapan pasal pidana tertentu bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, unsur delik, dan penilaian pengadilan. Oleh karena itu, pada tahap ini belum tepat menyimpulkanadanya pertanggungjawaban pidana tertentu. XI. Tanggung Jawab DPRD Anggota DPRD memiliki hak konstitusional menjalankan fungsi: • legislasi • anggaran • pengawasan Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk: • mengintervensi tindakan medis, • memaksa dokter mengubah keputusan klinis, • atau melakukan tekanan kepada tenaga kesehatan saat pelayanan berlangsung. Apabila dugaan perilaku yang tidak patut terbukti, selain proses hukum umum, dapat pula timbulkonsekuensi etik melalui mekanisme Badan Kehormatan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.  XII. Aspek Hak Asasi Manusia Dokter adalah pekerja profesional yang memiliki hak atas: • rasa aman, • perlindungan martabat, • kesehatan mental, • lingkungan kerja yang bebas dari intimidasi. Perlindungan tersebut sejalan dengan jaminan konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. XIII. Tanggung Jawab Negara Negara mempunyai kewajiban untuk: • melindungi tenaga kesehatan, • mencegah kekerasan di fasilitas pelayanan kesehatan, • menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif, • memastikan penegakan hukum terhadap setiap dugaan kekerasan terhadap tenagakesehatan. Kasus ini menunjukkan pentingnya kebijakan nasional mengenai Zero Tolerance terhadapKekerasan terhadap Tenaga Kesehatan. XIV. Pembelajaran Hukum Kesehatan Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting: 1. Rumah sakit harus memiliki SOP penanganan intimidasi dan kekerasan terhadap tenagakesehatan. 2. Setiap insiden kekerasan verbal harus segera didokumentasikan dan dilaporkan. 3. Dokter yang mengalami tekanan psikologis perlu memperoleh dukungan psikologis dan pendampingan hukum. 4. Organisasi profesi perlu memberikan bantuan advokasi hukum kepada anggotanya. 5. Aparat penegak hukum perlu menangani laporan kekerasan terhadap tenaga kesehatansecara cepat dan independen. 6. Pejabat publik wajib menghormati independensi profesi tenaga medis dalam pengambilankeputusan klinis. Kesimpulan Dari perspektif hukum kesehatan, apabila fakta-fakta yang masih diselidiki nantinya terbukti, maka kasus dr. Icha dapat dipandang sebagai persoalan yang tidak hanya menyangkut dugaanintimidasi individual, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum terhadap tenaga medis, independensi profesi kedokteran, keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kesehatan, sertakewajiban rumah sakit dan negara untuk menyediakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman. Meski demikian, hubungan antara dugaan intimidasi dan kematian dr. Icha tetap harusdibuktikan melalui proses hukum yang adil dengan menghormati asas praduga tak bersalah bagiseluruh pihak yang diperiksa.  Referensi 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1). 4. World Health Organization (WHO). Framework Guidelines for Addressing Workplace Violence in the Health Sector. Geneva: WHO; 2002. 5. World Health Organization (WHO). Health Workforce: Preventing Violence Against Health Workers. Geneva: WHO. 6. International Labour Organization, International Council of Nurses, World Health Organization, dan Public Services International. Framework Guidelines for Addressing Workplace Violence in the Health Sector. 2002. 7. Pemberitaan mengenai perkembangan kasus: (detiknews)

KasusMeninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) DidugaSetelahMengalamiIntimidasi oleh Anggota DPRD Read More »

Audiensi Organisasi Profesi Kesehatan di NTB dengan DPRD Provinsi NTB sebagai Aksi Damai Menyatakan Sikap Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law)

Ikatan Dokter Indonesia bersama Organisasi Profesi Kesehatan lainnya berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya untuk menolak disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law. Pada tanggal 29 November 2022 yang lalu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Organisasi Profesi lainnya seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Wilayah Nusa Tenggara Barat bersama-sama melakukan aksi damai dengan tujuan dengar pendapat dengan anggota komisi V DPRD Provinsi NTB. Adapun Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB yang menerima kedatangan IDI Wilayah NTB dan Organisasi Profesi Kesehatan Wilayah NTB ini adalah Bapak H. Lalu Hadriani Irfani, S.T., selaku Ketua Komisi V, didampingi Bapak H. Bohari Muslim. Beliau menanggapi secara positif tuntutan dari teman-teman sejawat Organisasi Profesi Kesehatan, yakni siap membantu mengawal RUU Kesehatan Omnibus Law bila perlu bersurat secara resmi ke pusat agar dalam prosesnya tetap melibatkan aspirasi dari para pemangku kepentingan serta masyarakat lainnya yang merupakan sasaran dari RUU tersebut. Seperti yang diketahui, RUU Kesehatan Omnibus Law yang sedang digaung-gaungkan oleh pemerintah saat ini dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sangat berpotensi merugikan masyarakat, sehingga IDI bersama Organisasi Profesi kesehatan lainnya merasa perlu mengambil sikap menolak dengan tegas dilanjutkannya pembahasan RUU tersebut.

Audiensi Organisasi Profesi Kesehatan di NTB dengan DPRD Provinsi NTB sebagai Aksi Damai Menyatakan Sikap Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) Read More »

Kegiatan Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan Ilmu Penyakit Dalam oleh PAPDI Cabang NTB

Pada tanggal 6 Agustus 2022 lalu, bertempat di Ballroom Hotel Prime Park, Ketua IDI Wilayah NTB, Dr. dr. Rohadi, Sp.BS (K), FICS, FINPS berkesempatan hadir untuk memberi sambutan pada acara Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan Ilmu Penyakit Dalam yang diselenggarakan oleh PAPDI Cabang NTB. PKB yang mengangkat tema “Bridging The Gap: Guidelines and Daily Clinical Practice” juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H.L. Hamzi Fikri, MM., MARS sekaligus membuka acara secara resmi. Acara juga diisi dengan sambutan dari Ketua Panitia sekaligus Ketua PAPDI Cabang NTB dr. Joko Anggoro, M.Sc., Sp.PD, KOHM, FINASIM. Acara PKB oleh PAPDI ini bisa dikatakan sebagai Simposium dengan peserta terbanyak pertama yang dilaksanakan secara luring sejak Pandemi Covid-19 di Kota Mataram, yakni mencapai 200 orang lebih peserta. Seluruh peserta yang terdiri dari Dokter Umum, Spesialis, dan Mahasiswa tampak antusias mengikuti kegiatan Simposium yang memberikan nilai 4 SKP IDI bagi para peserta.

Kegiatan Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan Ilmu Penyakit Dalam oleh PAPDI Cabang NTB Read More »

Rangkaian Kegiatan HBDI ke – 114 oleh IDI Kota Mataram

Bakti Sosial “Pelayanan Kesehatan” oleh IDI Kota Mataram bersama PSMTI NTB oleh: IDI Wilayah NTB Pada Minggu, 7 Agustus 2022 kemarin Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Mataram kembali melanjutkan rangkaian acara Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) ke-114. Kegiatan kali ini, IDI Kota Mataram bekerjasama dengan Peguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) NTB  berlokasi di kantor PSMTI NTB. Ini merupakan kegiatan Bakti Sosial yang ke-3 kali nya setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan layanan kesehatan gratis bekerjasama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang NTB dan juga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Cabang NTB. Peserta dalam kegiatan kali ini hampir sebagian besar merupakan lansia yang merupakan anggota Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Cabang NTB. Tidak hanya itu, pengurus PSMTI yang berpartisipasi sebagai panitia juga dipersilahkan untuk mengikuti layanan Pemeriksaan Kesehatan gratis ini. Total peserta keseluruhan mencapai 53 orang. Mereka tidak hanya memeriksakan kesehatannya tetapi juga mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan. Hadir juga beberapa dokter spesialis yang memberikan layanan pemeriksaan USG, jantung, penyakit dalam dan beberapa layanan spesialis lainnya. Kegiatan di buka oleh sambutan dari Ketua Panitia dr. Ahmad Fadhli Busthomi, M.Biomed, SpOG, dilanjutkan oleh sambutan dari Ketua PSMTI NTB, bapak The Sian Yung, dan yang terakhir sambutan oleh ketua IDI Kota Mataram, dr. Akhada Maulana Sp.U. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan kegiatan Penyuluhan Kesehatan dengan Tema Diabetes Millitus oleh dr. Larangga Gempa, Sp.PD, dan barulah kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemeriksaan oleh Dokter Umum dan juga Dokter Spesialis. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif oleh tim IDI Kota Mataram serta dibantu oleh beberapa perawat dari Rumah Sakit Harapan Keluarga. Layanan yang diberikan yaitu : Deteksi dini kesehatan jiwa dan aktivitas harian (psikiatri) Pemeriksaan dokter spesialis Mata Penyakit Dalam Jantung Urologi Obgyn Jiwa Urologi Mata Saraf Pemeriksaan Kesehatan dasar  dan laboratorium Pemeriksaan Lanjutan dengan Rekam jantung (EKG) dan pemeriksaan USG. Pemberian obat gratis sesuai dengan resep dari hasil pemeriksaan Adapun dokter-dokter yang berpartisipasi dalam kegiatan hari ini yakni; dr. I Gede Supartha, Sp.M dr. Dedianto Hidajat, Sp.KK., FINSDV dr. M. Sofyan Faridi, Sp.N dr. Mervin Arifianto Manginte, Sp.B dr. Galih Wisnu Prabowo, Sp.PD dr. Larangga Gempa, Sp.PD dr. Henry Santosa Sungkono, M.Biomed, Sp.M dr. Dwi Fachrul Octavian, Sp.JP dr. M. Rizkinov Jumsa, Sp.OG, M.Kes dr.Lusiana Wahyu Ratna Wijayanti,Sp.KJ dr. Ahmad Fadhli Busthomi, M.Biomed, SpOG dr. Akhada Maulana, Sp.U dr.Baiq Yuliana Andriani Putri., MARS. dr. Anita Rahman dr. I Made Sastra Utama dr. I Ketut Mahavira Diputra dr. Wahyu eka maulyani dr. Anggi Dwi Safariantini dr Nur Istianah dr. Estry Mardhiah Pangastuti dr Lisna Arifiani dr. Muhammad Abdi Zil Ikram dr. Nanda Kurnia Ramadhan dr. Denia Haritsa Apriliani dr. I Gusti Kade Putri Ayu Rahma Sandevi dr. Rizqi Bagus Setyo Prawiro dr. I Gusti Ayu Pramita Dewi B dr. Kevin Cahyadi

Rangkaian Kegiatan HBDI ke – 114 oleh IDI Kota Mataram Read More »

Penyuluhan Kesehatan di Puskesmas Karang Taliwang dalam rangka Rangkaian Kegiatan HBDI ke – 114 oleh IDI Kota Mataram

oleh: IDI Wilayah NTB Pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Mataram kembali mengadakan Kegiatan Penyuluhan External bekerjasama dengan Puskesmas Karang Taliwang. Kegiatan Penyuluhan Kesehatan kali ini bertema tentang Tuberculosis yang diisi oleh dr. Salim Thalib, Sp.P (K). Peserta yang hadir berjumlah sekitar 20 orang. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA dimana acara diawali dengan sambutan dari Ketua Puskesmas Karang Taliwang dr. Dewi Nurlita, dan Ketua Panitia HBDI IDI Kota Mataram dr. Ahmad Fadhli Busthomi, M.Biomed, SpOG. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyuluhan Kesehatan Tuberculosis yang diisi oleh dr. Salim Thalib, Sp.P (K).

Penyuluhan Kesehatan di Puskesmas Karang Taliwang dalam rangka Rangkaian Kegiatan HBDI ke – 114 oleh IDI Kota Mataram Read More »

Penyuluhan Kesehatan di Puskesmas Babakan dalam rangka Rangkaian Kegiatan HBDI ke – 114 oleh IDI Kota Mataram

oleh: IDI Wilayah NTB Pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Mataram mengadakan Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Jiwa dan juga Kunjungan Pasien ODGJ di Puskesmas Babakan. Ini merupakan kegiatan Penyuluhan External perdana yang dilaksanakan oleh IDI Kota Mataram bekerjasama dengan Puskesmas di Kota Mataram. Kegiatan ini merupakan salah satu dari beberapa rangkaian acara Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) ke-114. Peserta yang hadir berjumlah sekitar 20 orang yang terdiri dari pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dan juga keluarga Pasien. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA dimana acara diawali dengan sambutan dari Ketua Puskesmas Babakan Dr. Yulia Sari Risnawati, Ketua IDI Cabang Mataram, dr. Akhada Maulana, Sp.U, dan Ketua Panitia HBDI IDI Kota Mataram dr. Ahmad Fadhli Busthomi, M.Biomed, SpOG. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyuluhan Kesehatan Jiwa oleh dr. I Putu Diatmika, M.Biomed, SpKJ dan ditutup dengan Kunjungan ke rumah Pasien ODGJ yang berada di sekitar Puskesmas Babakan. Kedepannya, kegiatan Penyuluhan External ini telah dijadwalkan untuk dilaksanakan di beberapa Puskesmas yang ada di Kota Mataram, antara lain; Puskesmas Karang Taliwang, Puskesmas Karang Pule, Puskesmas Pagesangan, Puskesmas Dasan Agung, dan Puskesmas Pejeruk.

Penyuluhan Kesehatan di Puskesmas Babakan dalam rangka Rangkaian Kegiatan HBDI ke – 114 oleh IDI Kota Mataram Read More »

Demam Berdarah Dengue

Oleh : dr. Larangga Gempa B, Sp.PD Demam berdarah dengue (DBD) merupakan suatu penyakit menular yang disebabkan oleh virus dengue. Penularan virus tersebut diperantarai nyamuk Aedes sp. (Aedes aegepty dan Aedes Albopictus). Laporan tentang kasus DBD pertama kali ditemukan pada tahun 1968 di Surabaya, lalu menyebar ke berbagai daerah di Indonesia sampai sekarang.DBD seringkali ditandai dengan demam yang bersifat mendadak, biasanya berlangsung selama 2-7 hari. Pola demam pada DBD disebut bifasik atau ada hari dimana pasien mengeluhkan demam yang tinggi yakni pada hari ke 2-3, demam mulai berkurang pada hari ke 4-5 namun pada inilah fase kritis dari DBD, lalu pasien kembali demam pada hari ke 6 namun tidak setinggi awalnya.Keluhan lain dapat berupa, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri di belakang bola mata, mual, muntah serta pada beberapa kasus terdapat bintik-bintik merah pada kulit, mimisan, buang air besar disertai darah segar atau kehitaman. Bahkan pada tingkatan yang lebih serius terdapat penurunan tekanan darah disertai tangan dan kaki yang dingin (syok) bahkan penurunan kesadaran.Jika seseorang mengalami keluhan di atas sebaiknya langsung berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan terdekat. Hal ini sangat penting dilakukan untuk melakukan evaluasi lanjutan. Selain menyampaikan keluhan yang dirasakan, pasien akan dilakukan pemeriksaan fisik dan juga laboratorium.Pemeriksaan laboratorium yang seringkali dilakukan adalah periksaan Darah Lengkap (DL), pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan kadar hemoglobin, hematokrit, leukosit serta trombosit. Dokter akan menginformasikan kepada pasien bahwa dirinya dicurigai DBD jika didapatkan peningkatan kadar Hematokrit, penurunan kadar leukosit, serta yang paling umum terjadi adalah penurunan kadar trombosit. Pada beberapa fasilitas kesehatan yang lebih lengkap dapat dilakukan pemeriksaan NS1 serta IgG-IgM anti Dengue.Jika seseorang diduga DBD, maka dia tidak langsung dirawat inap. Dokter akan mengevaluasi apakah pasien tersebut memiliki indikasi rawat inap atau tidak. Beberapa indikasi yang mengharuskan pasien dirawat adalah mual muntah hebat sehingga tidak dapat makan dan minum, nyeri perut hebat, terdapat tanda-tanda syok, perdarahan seperti mimisan yang sulit berhenti, sesak nafas atau nafas tersengal-sengal, muntah darah, buang air besar darah segar maupun warna kehitaman, penurunan kesadaran. Serta ada beberapa indikasi lain seperti, pasien merupakan lansia, bayi dan anak-anak, serta pasien yang aksesnya jauh dari fasilitas kesehatan.Jika pasien tidak memiliki indikasi di atas maka, dapat dilakukan perawatan di rumah. Hal – hal yang perlu diperhatikan selama di rumah adalah, optimalkan asupan makan dan cairan, jangan sampai pasien mengalami dehidrasi, mengukur suhu setidaknya 2-3 kali perhari, waspada tanda-tanda syok dan perdarahan seperti di atas, istirahat yang cukup, kompres hangat, menggunakan obat penurun demam seperti parasetamol, serta rutin memeriksakan diri ke faskes terdekat setidaknya sehari sekali untuk memantau kadar hemoglobin, hematokrit, leukosit dan trombosit.Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah penularan demam berdarah yaitu dengan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Plus seperti menguras dan menyikat tempat penampungan air secara rutin, menutup rapat semua tempat penyimpanan air, memanfaatkan limbah daur ulang plus menggunakan lotion anti nyamuk, penggunaan larvasida, memelihara ikan pemakan jentik dan lain-lain.

Demam Berdarah Dengue Read More »

Rangkaian Kegiatan HBDI ke 114 oleh IDI Cabang Mataram

Bakti Sosial “Pelayanan Kesehatan” oleh IDI Kota Mataram bersama PHDI NTB oleh: IDI NTB, 17 Juli 2022 Masih dalam rangkaian Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) Ke-114, IDI Wilayah NTB Cabang Kota Mataram melaksanakan kegiatan bakti sosial “ PELAYANAN KESEHATAN “ di wilayah Kota Mataram.  Kegiatan ini berupa Pemeriksaan kesehatan kepada para Tokoh Agama di lingkup Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Cabang NTB. Ini merupakan kegiatan kedua setelah sebelumnya mengadakan kegiatan serupa bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota mataram. Rencananya, masih ada beberapa kegiatan serupa yang akan dilaksanakan bersama dengan Tokoh Agama dari Komunitas Tionghoa dan juga Komunitas Kristiani yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) ke-114 yang diselenggarakan oleh IDI Cabang Mataram. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif oleh tim IDI Cabang Mataram yang terdiri dari 7 Dokter Spesialis dan juga 13 Dokter Umum serta Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram. Layanan yang diberikan yaitu : 1.       Deteksi dini kesehatan jiwa dan aktivitas harian (psikiatri) 2.       Penyuluhan Hypertensi oleh dokter Spesialis Jantung 3.       Pemeriksaan dokter spesialis (penyakit dalam, penyakit jantung, Obsgyn, Urologi, Orthopedi, Radiologi dan Jiwa) 4.       Pemeriksaan Kesehatan dasar  dan laboratorium 5.       Pemeriksaan Lanjutan dengan Rekam jantung (EKG) dan pemeriksaan USG.

Rangkaian Kegiatan HBDI ke 114 oleh IDI Cabang Mataram Read More »

Hari Bakti Dokter Indonesia ke-114, IDI Wilayah NTB Cabang Lombok Utara

Kegiatan Bakti Sosial berupa Pemeriksaan Dokter Spesialis, dan Pengobatan Gratis serta Donor Darah Oleh: IDI NTB, 2 Juli 2022 Dalam rangka Hari Bakti Dokter Indonesia ke 114, Ikatan Dokter Indonesia Cabang Lombok Utara, Wilayah NTB mengadakan kegiatan bakti sosial antara lain berupa pengobatan gratis oleh spesialis Obsgyn, Spesialis anak, Spesialis Bedah serta Penyakit Dalam dengan sasaran sekitar 182 pasien. Berlokasi di Bayan, kegiatan yang dilaksanakan pada pagi tadi, 02 Juli 2022, juga dihadiri langsung oleh Ketua IDI cabang Lombok Utara, dr. Asep Nasrullah, M.ked.klin.,Sp.B serta 36 dokter umum dan spesialis anggota IDI Cabang Lombok Utara. Selain pengobatan gratis, kegiatan HBDI kali ini juga disertai dengan Donor Darah yang diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh peserta.

Hari Bakti Dokter Indonesia ke-114, IDI Wilayah NTB Cabang Lombok Utara Read More »

Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) Ke-114, IDI Wilayah NTB Cabang Kota Mataram

Masih dalam rangkaian Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) Ke-114, IDI Wilayah NTB Cabang Kota Mataram bekerjasama dengan Ismakes (Ikatan Mahasiswa Kesehatan) Kota Mataram menyelenggarakan Diskusi Ilmiah Bersama Mahasiswa Keperawatan dengan topik Pemasangan Kateter Uretra, dengan pembicara dr. E. Hagni Wardoyo, Sp.MK. Acara diadakan di sekretariat IDI Kota Mataram pada hari Sabtu, 04 Juni 2022.

Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) Ke-114, IDI Wilayah NTB Cabang Kota Mataram Read More »

Scroll to Top